opposite6890

Arogansi Brigjen Hendra Kurniawan terhadap Keluarga Brigadir Yosua

Arogansi Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan terungkap dalam Laporan Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua ke Bareskrim pada 18 Juli 2022. LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI

Arogansi Brigjen Hendra Kurniawan dan Rombongan Petugas dapat terlihat dari Video yang direkam Keluarga Brigadir Yosua secara diam diam

Video Rekaman Keluarga Brigadir Yosua

Laporan Lengkap Keluarga Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri

LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI

Pelapor adalah penerima kuasa dari Sdr. Samuel Hutabarat yang merupakan orang tua dari Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dari Pembunuhan dan Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 8 Juli 2022 di Komplek Polri Duren 3 Barat, Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Bahwa pada Tanggal 8 Juli 2022 Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat masih melakukan kontak telepon dan Whatsapp dari Magelang dengan keluarga yang tediri dari ayah, Ibu, kakak dan adiknya khusus nya melalui Whatsapp Grup Keluarga dan rajin mengomentari foto-foto yang diunggah Keluarganya di Balige Sumatera Utara

Lalu sekitar pukul 10.00 Wib ijin meninggalkan percakapan karena alasan mengawal perjalanan Pimpinan dari Magelang menuju Jakarta dengan disertai pesan perjalanan sekitar 7 jam, dan bila di ijinkan oleh pimpinan Kadiv Propam Polri akan menyusul ke Balige Sumatera Utara.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB Handphone Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui tidak bisa lagi dihubungi oleh keluarganya karena Handphone sudah tidak aktif dengan posisi diblokir.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB dapat informasi bahwa Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah meninggal dunia di RS Polri.

Kemudian pada tanggal 9 Juli 2022 jenazah Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat diantarkan oleh Kombespol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H, ke alamat orang tua di Jambi dan diterima oleh saksi Rohani Simanjuntak selaku Tante dari Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Pesan PETI JENAZAH TIDAK BOLEH DIBUKA.

Karena ada pesan PETI JENAZAH TIDAK BOLEH DIBUKA, sehingga saksi Rohani Simanjuntak tidak menerima dan tidak mau tanda tangan berita acara penyerahan jenazah hingga orang tua Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tiba dari Sumatera Utara ke Jambi.

Baru ditanda tangani Berita Acara serah terima jenazah, paska diperlihatkan wajah jenazah dari leher sampai kepala.

Kemudian pada tanggal 9 Juli 2022 Karo Paminal Divpropam Polri beserta rombongan, DENGAN CARA TIDAK SOPAN langsung mengunci pagar sekolah tempat tinggal orang tua Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian langsung masuk kerumah orang tua Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengunci pintu rumah dan menutup jendela dengan hordeng lalu memerintahkan untuk TIDAK ADA YANG MENDOKUMENTASIKAN.

Selanjutnya Karo Paminal Divpropam Polri menjelaskan kronologi dan menyatakan bahwa kematian Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah aib, karena Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat diterangkan melecehkan istri Kadiv Propam Polri sehingga istri Kadiv Propam Polri menjerit meminta tolong.

Lalu datang Bayangkara Dua E menanyakan kepada Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apa bang”, tetapi direspon dengan tembakan sebanyak 7 kali namun tidak kena.

Pelapor adalah penerima kuasa dari Sdr. Samuel Hutabarat yang merupakan orang tua dari Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dari Pembunuhan dan Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 8 Juli 2022 di Komplek Polri Duren 3 Barat, Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya Bayangkara Dua E menembak sebanyak 5 kali dan berhasil 4 kali, akan tetapi ada 7 lubang di badan Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selanjutnya orang tua Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat bertanya : “Masa tembak 7 kali tidak kena ? “

Dan orang tua Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta CCTV, kemudian dijawab “ tidak ada CCTV karena itu rumah dinas “

Lalu orang tua Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat keberatan atas jawaban Karopaminal tersebut, dengan alasan dikampung saja sudah ada CCTV masa rumah pejabat utama Mabes Polri tidak ada CCTV.

Pelapor adalah penerima kuasa dari Sdr. Samuel Hutabarat yang merupakan orang tua dari Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat korban dari Pembunuhan dan Penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 8 Juli 2022 di Komplek Polri Duren 3 Barat, Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya penjelasan diambil alih oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah ditanda tangani Berita Acara serah terimah jenazah, kemudian pada tanggal 10 Juli 2022 keluarga memanggil petugas Kesehatan setempat untuk memasukan Formalin ke dalam tubuh jenazah.

Sehingga Polisi pergi meninggalkan rumah duka dan petugas kesehatan langsung memfoto dan memvidiokan jenazah Alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu ditemukan adanya luka sayatan, luka tembakan dan memar diduga akibat benda tumpul.

Bahwa akibat dari kejadian tersebut keluarga Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.